Kitab ini disusun oleh Syekh Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Asfihâni atau dikenal dengan al-Qâdhi Abu Syuja’ (433-593 H). Dalam sebagian naskah, kitab ini dinamakan dengan “Matan Taqrîb”, dan sebagian naskah lainnya dinamakan “Ghâyatul Ikhtishâr”, oleh sebab demikian Syekh Ibn Qâsim al-Ghâzi memberikan dua nama untuk kitab syarah Taqrîb
Shalat lima waktu ini tidak terkumpul selain pada Nabi kita Muḥammad s.a.w.. Shalat lima waktu difardhukan pada malam Isra’ setelah 10 tahun kenabian lebih 3 bulan. Tepatnya, terjadi pada malam 27 bulan Rajab. Shalat Shubuh dari malam itu tidak diwajibkan sebab belum mengetahui tata caranya. إِنَّمَا تَجِبُ

Arkaanul Islaami Khomsatun : Syahaadatu An Laa Ilaaha Illallaahu Wa Annna Muhammadan Rosuulullaahi, Wa Iqoomushsholaati, Wa Iitaauzzakaati, Wa Shoumu Romadhoona, Wa Hijjul Baiti Man Istathoo’a Ilaihi Sabiilan. Fasal 1 Rukun Islam: Bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah. Mendirikan Sholat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, yaitu seorang yang sudah tua berzina, orang miskin namun sombong, dan pemimpin yang pendusta. (HR. Nasa'i No. 2528) Yang membatalkan shalat adalah perkara-perkara yang Shalat adalah sarana perjalanan menuju Allah SWT dan mi’rajnya kaum beriman. Rukun Shalat Wajib. Rukun shalat wajib adalah unsur-unsur yang harus ada dalam shalat agar shalat tersebut sah. Jika salah satu rukun shalat ditinggalkan atau tidak dilakukan dengan benar, maka shalat tersebut batal. Rukun shalat wajib ada 14 yaitu:
Fasal 7 Niat: Niat adalah menyengaja melakukan suatu hal dibarengi dengan mengerjakan hal tersebut. Tempatnya niat adalah di hati. Mengucapkan Niat secara lisan hukumnya adalah sunnah. Dalam Wudhu waktu niat adalah ketika membasuh muka. Tartib adalah berurutan, tidak mendahulukan anggota (Wudhu) yang seharusnya diakhirkan dan sebaliknya.
Iqamah (tidak bepergian). Rukun Puasa. Rukun puasa ramadhan ada tiga perkara, yaitu: 1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan. 2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma’zur (dima’afkan). 3.
Yang menyentuh dan disentuh sama-sama batal. Baca juga: Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu . الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ.
\nkitab safinah bab batal sholat
mTLj1E.
  • g23xeee7ls.pages.dev/57
  • g23xeee7ls.pages.dev/299
  • g23xeee7ls.pages.dev/266
  • g23xeee7ls.pages.dev/471
  • g23xeee7ls.pages.dev/415
  • g23xeee7ls.pages.dev/242
  • g23xeee7ls.pages.dev/146
  • g23xeee7ls.pages.dev/441
  • kitab safinah bab batal sholat