Sanitasi Rumah Sakit Sanitasi rumah sakit panti rapih yogyakarta pada limbah medis dilakukan oleh pihak ke 3, limbah padat diangkut oleh DPU setempat ,limbah dari bangsal atau pasien rumah sakit panti rapih sudah tidak menggunakan incenerator karena rumah sakit ini dekat dengan pemukiman, sebelum diangkut limbah ditempat kan di TPS (SOP) , danpengelolaan sampah medis di RSUD Dr.M.ashari Pemalang 3 Okta Indra Sari (2016)8 Analisis Sistem Pengelolaan Sampah Medis Padat Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping Kabupaten Pasamanan Diskriptif Pengetahuan Pendidikan Sikap Praktik pengelolaan sampah medik Pengelolaan sampah medis belum dikelola dengan baik, belum di temukan dana Yunuizar. 2017. Analisis Pengelolaan Limbah Medis Padat di Rumah Sakit Haji Jakarta. Jurnal Kesehatan Lingkungan 3 (28) : 30 -39. Zuhriani. 2018. Evaluasi Pengelolaan Sampah Padat di Rumah Sakit Umum Haji Surabaya. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga. Jurnal Keshatan Lingkungan 3 (21) : 41 – 47.
Pengelolaan limbah B3 pada Rumah Sakit di Indonesia saat ini membutuhkan suatu perbaikan. Berikut adalah beberapa evaluasi terkait pengelolaan limbah medis/ limbah B3 Rumah Sakit di Indonesia yang dapat ditinjau mulai dari pengurangan, pemilahan limbah B3, pengangkutan hingga sampah. a) Pengurangan dan pemilahan limbah B3
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT. B3 yang dihasilkannya. Adapun kegiatan pengelolaan limbah medis di atur dalam Pasal 1 Ayat 10 yaitu Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. C. Limbah Medis (B3) di RSUD Salatiga 1. Lmak.